Frequently Asked Question (FAQ)

  1. Q :
    Whistleblower's System (WBS) Inspektorat Lubuklinggau aplikasi apa ?
  2. A :
    Aplikasi Whistleblower's System (WBS) Inspektorat Lubuklinggau adalah aplikasi pengelolaan dan tindak lanjut pengaduan serta pelaporan hasil pengelolaan pengaduan yang disediakan oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau sebagai salah satu sarana bagi setiap pejabat/pegawai ASN dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau sebagai pihak internal untuk melaporkan dugaan adanya pelanggaran dan/atau ketidakpuasan terhadap pelayanan yang dilakukan/diberikan oleh pejabat/pegawai Pemerintahan Kota Lubuklinggau.

  3. Q :
    Apakah pengaduan yang saya berikan akan selalu mendapatkan respon ?
  4. A :
    Pengaduan yang anda berikan akan direspon dan tercantum dalam aplikasi WBS ini dan akan terupdate secara otomatis sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak penerima pengaduan. Untuk dapat melihat respon yang diberikan, anda harus login terlebih dahulu dengan username yang telah anda registrasikan di aplikasi ini dan anda dapat melihat status pengaduan dalam history pengaduan sesuai dengan nomor register pengaduan yang didapatkan. Sebagai catatan, pengaduan anda akan lebih mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur pengaduan. Hal Lebih lanjut/lengkap terkait dengan unsur pengaduan dapat dilihat disini

  5. Q :
    Apakah kerahasiaan identitas saya sebagai pengadu/pelapor terjaga ?
  6. A :
    Kerahasiaan identitas anda sebagai pelapor akan terjaga seperti yang telah disebutkan dalam KMK 149 tahun 2011. Namun agar kerahasiaan identitas anda dapat lebih terjaga sebaiknya anda memperhatikan hal-hal sesuai dengan arahan Aplikasi WBS.

  7. Q :
    Apakah setiap melakukan pengaduan harus membuat dan register username baru ?
  8. A :
    Hal tersebut tidak perlu dilakukan. Satu username dapat melakukan pengaduan lebih dari satu. Ketika setelah selesai membuat satu pengaduan, anda dapat membuat pengaduan terkait dengan dugaan pelanggaran dan/atau ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan lainnya dengan memilih "tambah pengaduan". Masing-masing pengaduan akan mendapatkan nomor register yang berbeda.

  9. Q :
    Saya sudah mengirimkan pengaduan namun di kemudian hari saya ingin merubah/menambahkan data terkait pengaduan yang saya lakukan, apa yang harus saya lakukan? Apakah harus membuat pengaduan baru?
  10. A :
    Data yang sudah dilaporkan sebelumnya tidak dapat dilakukan perubahan. Untuk menghindari hal tersebut maka dilakukan persiapan data dan informasi dengan lengkap dan baik.