WhistleBlower System Inspektorat Kota Lubuklinggau

Anda ingin menjadi whistleblower atas dugaan kecurangan yang terjadi di lingkungan kerja Anda dan terjamin kerahasiaannya?



Beberapa Hal yang menjadi perhatian

Kriteria Pengaduan

  1. Korupsi
  2. Gratifikasi
  3. Pengadaan Barang dan Jasa
  4. Dana BOS
  5. Pungutan Liar
  6. Perilaku Amoral dan menyimpang
Inspektorat Pemerintah Kota Lubuklinggau akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai whistleblower karena Inspektorat Kota Lubuklinggau hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan.
Agar Kerahasiaan lebih terjaga, perhatikan hal-hal berikut ini:

  • Jangan memberitahukan keorang lain informasi laporan aduan anda selain pada petugas
  • Hindari orang lain mengetahui nama samaran (username), kata sandi (password) serta nomor Token Aduan Anda.

Unsur Pengaduan

  1. WHAT
    • Perbuatan apa berindikasi Tindak Pidana Korupsi/Pelanggaran yang diketahui.
  2. WHERE
    • Dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.
  3. WHEN
    • Kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
  4. WHO
    • Siapa yang Bertanggungjawab/Terlibat & Terkait dalam perbuatan tersebut.
  5. HOW
    • Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (Modus, Cara, dan Sebagainya).
  6. EVIDENCE
    • Dilengkapi dengan bukti permulaan yang kuat (Data, Dokumen, Gambar atau Rekaman) yang mendukung.

Tata Cara Pengaduan

  1. Periksa Laporan Anda
  2. Daftar dan Login Ke Aplikasi WBS
  3. Isi Formulir Pengaduan
  4. Simpan Tiket Pengaduan
  5. Pantau Pengaduan